REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengendara ojek online berinisial RH menjadi korban penganiayaan di Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (23/8/2022) lalu. Dua orang penganiaya berinisial MHG dan AS berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar Hari Kuncoro saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/8/2022).
Ia menuturkan kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan diancam pidana maksimal 7 tahun. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus. "Perkara masih dalam proses pemeriksaan. (Mereka) dikenakan pasal 170 KUHP," kata Fajar.
Ia menceritakan sekitar pukul 12.00 Wib, Selasa (23/8/2022) lalu seorang pengendara ojek online dipukul oleh dua orang. Para pelaku tanpa sebab memukul pengendara ojek online yang tengah melintas di Jalan Astanaanyar.
"Pengemudi ojol sedang dalam perjalanan melintasi jalan Astana Anyar. Tiba-tiba pada saat di perjalanan melintasi sebuah gang, keluar kendaraan roda dua yang lain sehingga kemudian berpapasan. Lalu keduanya berhenti mendadak terus terjadi cekcok," katanya.
Ia mengatakan para pelaku mengeluarkan kata-kata kasar hingga terjadi pemukulan. Kondisi tersebut membuat korban mengalami luka lebam.
"Kendaraan yang keluar dari gang ini mengeluarkan kata-kata kasar kepada pengemudi ojol sampai kemudian terjadi pemukulan terhadap pengemudi ojol. Kondisi korban sudah divisum, ada beberapa luka memar di wajah dan bagian bagian belakang kepala," katanya.
Dia mengatakan pelaku dan korban tidak saling mengenal. Para pelaku mendadak menganiaya korban.