REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) membuka gerai uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Kota Tua, Kecamatan Tamansari, untuk meningkatkan kualitas udara di lokasi wisata peninggalan Belanda tersebut.
"Di Kota Tua ini adalah zona rendah emisi. Yang boleh masuk ke sini ya salah satunya para tenant yang masih melayani pelayanan masyarakat serta warga sekitar Kota Tua yang lulus uji emisi," kata Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakbar, Affandi Nofrisa saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakbar, Kamis (25/8/2022).
Kegiatan itu merupakan bagian dari program pemerintah terkait penerapan zona emisi rendah di Kota Tua yang telah dimulai sejak Februari 2021. "Saat ini sudah masuk ke penerapan di tahap ke III," kata Affandi.
Dalam program itu seluruh kendaraan pegawai yang beraktivitas di kawasan Kota Tua dan warga setempat akan dilakukan uji emisi secara gratis. Jika lolos uji emisi, kendaraan akan diberikan stiker bertuliskan 'Lulus Emisi Test'. Jika kendaraan yang tidak memiliki stiker itu mencoba masuk ke kawasan Kota Tua, maka petugas akan menindak kendaraan tersebut.
Affandi menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan pegawai atau karyawan di wilayah Kota Tua dan warga yang tinggal di lokasi tersebut. Kendaraan di luar kategori tersebut tidak diperkenankan lalu-lalang di kawasan Kota Tua. "Kita batasi kendaraan, bukan aktivitasnya, yang tidak berkepentingan dilarang memasuki area Kota Tua demi menjaga kualitas udara," kata Affandi.
Menurut Affandi, untuk Kamis dan Jumat (26/8/2022), gerai uji emisi igelar di jalan sepanjang Toko Merah Kota Tua. Selanjutnya gerai uji emisi kendaraan dibuka di Jalan Cengkeh. Affandi berharap warga bisa memahami peraturan tersebut demi menjaga kualitas udara di kawasan wisata Kota Tua.