Kamis 25 Aug 2022 16:42 WIB

Sri Mulyani akan Ubah Skema Dana Pensiun bagi PNS, Seperti Apa?

Perubahan skema dana pensiun sudah dibahas antarlembaga pemerintah terkait

Rep: Novita Intan / Red: Nashih Nashrullah
Ilustras PNS pensiun. Perubahan skema dana pensiun sudah dibahas antarlembaga pemerintah terkait
Foto: Antara/ Jojon
Ilustras PNS pensiun. Perubahan skema dana pensiun sudah dibahas antarlembaga pemerintah terkait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah akan mengubah skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini bertujuan untuk mengurangi keuangan negara. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan skema yang diubah dari pay as you go menjadi skema fully funded. Selama ini, dana pensiun bagi PNS dikelola  PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bagi TNI/Polri. 

Baca Juga

Reform bidang pensiun menjadi sangat penting,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/8/2022). 

Sri Mulyani menjelaskan saat ini perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok, tunjangan istri dan anak per bulan) yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dana dari APBN. Bagi TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama namun dikelola PT Asabri (Persero). 

Mengutip skema perhitungan dalam laman taspen.co.id, rumus perhitungan dana pensiun PNS sebesar 2,5 persen dikalikan masa kerja (dalam tahun) x gaji pokok terakhir. Adapun nilai akhir dari perhitungan itu kemudian ditambah dengan tunjangan. 

Menurutnya pembahasan perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas bersama kementerian/lembaga terkait baik dengan KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Keuangan. 

Dalam skema fully funded, dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. 

Adanya skema diubah, Sri Mulyani berharap dana pensiun untuk para PNS tak lagi membebani negara. Apalagi, saat ini skema pemerintah tetap harus membayar dana pensiun saat PNS meninggal ke keluarganya. 

"Ini tidak kesimetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita melihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," tuturnya. 

“Terus terang di Indonesia kita harus berpikir sangat serius dan produk hukum yang mengatur pensiun kita itu adalah produk 60 tahunan. Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas reform bidang pensiunan di Indonesia," ucapnya. 

Sementara itu Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menambahkan saat ini dana pensiunan sebesar Rp 2.800 triliun terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 1.900 triliun. 

"Jadi, kita harus memperhitungkan hal-hal itu kemudian me-reform, arahnya memang harus ada reform dana pensiun," ucapnya. (Novita Intan)     

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement