REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Bakrie per 4 Agustus 2022. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-35/D.05/2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie.
"Dengan alasan pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (25/8/2022).
OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Bakrie dilakukan atas permintaan dari pendiri perusahaan, yakni PT Bakrie & Brothers Tbk. Adanya pembubaran ini, OJK membentuk tim likuidasi Dana Pensiun Bakrie.
Adapun tim ini terdiri dari tiga orang, yakni Okder Pendrian sebagai ketua, Lufitasari Wibiyanti sebagai anggota, dan Mulyati sebagai anggota.