REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 26 bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimal sebesar Rp 3 triliun. Padahal sejumlah perbankan di Indonesia harus mempertebal permodalan pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 17 emiten perbankan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun.
“Ada 26 bank belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 3 triliun. Banyak dari bank daerah, bank kantor pusat di daerah, dan kantor pusat di Jakarta,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Adapun beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti secara bertahap, yakni Rp 1 triliun pada 2020, lalu naik Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022. Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu pemenuhan modal inti sebesar Rp 3 triliun pada 2024.
Aksi penambahan modal sebesar Rp 3 triliun dilakukan sejumlah emiten perbankan salah satunya dengan menempuh aksi rights issue. Bank digital seperti PT Bank Neo Commerce Tbk dengan modal inti (tier 1) sebesar Rp 2 triliun pada Juni 2022 akan menerbitkan lima miliar saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham.