Kamis 25 Aug 2022 18:38 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar 72 Kasus Judi Konvensional dan Online

Polda Metro Jaya bongkar kasus perjudian dalam kurun waktu empat hari.

Polda Metro Jaya bongkar kasus perjudian dalam kurun waktu empat hari (Foto: ilustrasi perjudian)
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Polda Metro Jaya bongkar kasus perjudian dalam kurun waktu empat hari (Foto: ilustrasi perjudian)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membongkar 72 kasus judi, baik secara konvensional maupun daring (online) dalam kurun waktu empat hari yakni 21-24 Agustus 2022."Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi 'online'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Zulpan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. "Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi 'online' yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil langkah-langkah," ujarnya.

Baca Juga

Selain kasus kasus judi, Polda Metro Jaya juga turut membongkar beberapa kasus yang langsung bersentuhan dengan masyarakat antara lain 198 kasus narkoba, dua kasus elpiji oplosan, sembilan kasus pungli, tiga kasus asusila dan penangkapan 406 orang terkait perdagangan minuman beralkohol ilegal. Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," ucap Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Terkait dengan masalah perjudian, tutur Sigit, sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi 'online' dan 1.408 perkara judi konvensional. Khusus pada bulan Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi 'online' dan 453 perkara judi konvensional. Oleh karena itu, sepanjang Januari-Agustus telah terjaring sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka.

"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi 'online' maupun judi darat," kata Sigit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement