Kamis 25 Aug 2022 19:05 WIB

Di Garut, Ternak Mati Akibat PMK Dapat Kompensasi

Kompensasi itu telah diberikan kepada masing-masing peternak yang terdampak.

Rep: bayu adji p/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melakukan peneriksaan terhadap hewan yang diduga terjangkit PMK di wilayah Kabupaten Garut.
Foto: istimewa
Petugas melakukan peneriksaan terhadap hewan yang diduga terjangkit PMK di wilayah Kabupaten Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menyalurkan kompensasi bagi peternak yang ternaknya mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK). Penyaluran itu dilakukan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) APBD Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani, mengatakan, kompensasi itu telah diberikan kepada masing-masing peternak yang terdampak. Penyaluran komensasi itu dilakukan untuk mengganti 171 ekor ternak yang mati akibat PMK.

Baca Juga

"Total kompensasi yang diberikan nilainya Rp 692 juta. Itu sudah diberikan melalui transfer ke masing-masing rekening peternak," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Kamis (25/8/2022).

Ia menjelaskan, pihaknya telah mendata seluruh ternak yang mati akibat PMK di Kabupaten Garut. Setiap ternak besar (sapi atau kerbau) dewasa yang mati diberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta, sementara setiap ternak besar muda yang mati diberikan kompensasi Rp 3 juta, dan untuk setiap domba atau kambing yang mati diberikan kompensasi Rp 1 juta.

Ihwal adanya rencana pemberian kompensasi dari pemerintah pusat, Sofyan mengatakan, itu masih dalam pembahasan. Namun, rencananya pemerintah pusat akan memberikan kompensasi sebesar Rp 10 juta untuk setiap ternak yang mati akibat PMK.

"Kalau nanti ada lagi ternak mati yang tidak tercover APBD, akan diberikan dari kompensasi pusat. Kan banyak ternak yang mati," kata dia.

Namun, ia berharap kompensasi dari pemerintah pusat dapat digabung dengan kompensasi dari Pemkab Garut. Artinya, peternak yang telah mendapat kompensasi dari pemerintah daerah dapat juga diberikan kompensasi dari pusat.

"Karena kalau digabung juga tidak lebih dari harga ternak.  Saya harap dia dua-duanya dapat. Kami kan awalnya hanya berniat baik untuk memberikan kompensasi, tapi ternyata pusat kasih juga," ujar dia.

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan kompensasi dari pemerintah pusat akan cair. Ia juga ingin memastikan mekanisme penyaluran komensasi dari pemerintah pusat.

Ihwal penyebaran kasus PMK, Sofyan mengatakan, saat ini masih terus berkembang. Sudah ada 24 kecamatan di Kabupaten Garut yang terdampak PMK. Namun, dinasnya disebut terus melakukan pengendalian. Menurut Sofyan, sekitar 70 persen dari kasus yang ada sudah dapat dikendalikan.

Selain itu, ia menambahkan, total ternak yang telah menjalani vaksinasi sudah mencapai 10.347 ekor. Sementara cakupan vaksinasi dosis kedua sudah sekitar 400 dosis.

"Jadi dosis pertama yang belum terpakai, kami pakai untuk dosis kedua. Karena sudah waktunya," kata dia.

Terkait lalu lintas hewan ternak, Sofyan mengatakan, saat ini sudah cenderung kembali nornal. Meski begitu, ia masih belum merekomendasikan peternak mendatangkan ternak dari daerah zona merah PMK."Kalau dari sumber zona wabah, kami tidak merekomendasikan," ujar dia.

Sementara di Kabupaten Tasikmalaya, kasus PMK masih terus bertambah. Setiap hari, hampir selalu ada hewan ternak yang dilaporkan mengalami gejala PMK.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Heri Kusdiana, mengatakan, rata-rata penambahan kasus PMK per hari di daerah sekitar empat hingga lima kasus. Selain itu, saat ini juga sudah terdapat hewan ternak yang mati akibat PMK di Kabupaten Tasikmalaya.

Sampai saat ini sudah ada tiga ekor ternak mati karena PMK. Sementara yang dipotong paksa sudah 31 ekor," kata dia, Kamis.

Berdasarkan data per 25 Agustus 2022, sudah terdapat 388 ekor ternak yang mengalami gejala PMK di daerah itu. Sebanyak 215 ekor dilaporkan sembuh, tiga ekor mati, dan 31 ekor dipotong paksa. Sementara sisanya masih dalam proses penanganan.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement