Kamis 25 Aug 2022 19:25 WIB

Wapres: Pemerintah Kaji Solusi Kendala Kesiapan Spin-Off Unit Usaha Syariah

Kelompok UUS mendorong pembatalan kewajiban spin-off UUS dari induk pada 2023.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan Syariah.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah masih mengkaji solusi atas kendala kesiapan spin-off atau pemisahan sejumlah unit usaha syariah (UUS). Ini disampaikan Wapres Ma'ruf menyusul adanya usulan dari kelompok UUS mendorong pembatalan kewajiban spin-off UUS dari induk pada 2023.

"Memang ada beberapa kalangan yang kelihatannya masih belum (siap) shingga ada semacam keinginan untuk (menunda). Oleh karena itu, memang (kendala) hal ini sedang dibicarakan," kata Wapres Ma'ruf di sela kunjungan kerja di Pondok Pesantren Teknologi Riau di Pekanbaru, Riau, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf menjelaskan, beberapa opsi dipertimbangkan untuk mengatasi kendala yang dialami beberapa unit usaha syariah (UUS) mulai dari rencana mewajibkan bank induk memberi suntikkan modal ke UUS. Langkah ini kata Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ini dinilai bisa mendorong kesiapan UUS melakukan Spin-off.

"Memang hal ini sedang dibicarakan, apakah memang induknya nanti akan dipaksa untuk bisa memberikan tambahan modal sehingga bisa siap untuk dispinnoff atau ada penundaan, itu belum (diputuskan)," ujar dia.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, tenggat waktu spin-off UUS jatuh pada 2023. Saat aturan itu dibuat, diharapkan memang UUS bisa terpisah dari induk dan berdiri sendiri.

Namun, hingga menjelang tenggat waktunya, kesiapan untuk spin-off UUS tidak merata. "Ternyata yang memang sudah di spin-off sudah banyak sekali yang sudah di spin-off, ada yang dikonversi, tetapi memang ada beberapa kalangan yang keliatannya masih belum sehingga ada semacam keinginan untuk menunda," katanya.

"Jadi memang ada pikiran untuk menunda itu, nah ini kita tunggu saja, sedang di OJK, sedang dilakukan pembicaraan," tambah dia.

Sebelumnya, Kelompok unit usaha syariah (UUS) mendorong pembatalan kewajiban spin-off UUS dari induk pada 2023. Melalui Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), kelompok UUS menyatakan tidak meratanya kesiapan untuk spin-off.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement