Bawaslu Bantul Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu kepada Parpol

Red: Muhammad Fakhruddin

Bawaslu Bantul Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu kepada Parpol (ilustrasi).
Bawaslu Bantul Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu kepada Parpol (ilustrasi). | Foto: Dok Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan sosialisasi tentang pencegahan pelanggaran pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Kegiatan ini merupakan penerapan program kerja dari Bawaslu Bantul, karena memang kita diberi amanah sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan upaya pencegahan terkait pelanggaran maupun sengketa proses," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina disela sosialisasi di Bantul, Kamis (25/8/2022). 

Dalam sosialisasi dengan tema "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu", Bawaslu Bantul mengundang perwakilan pimpinan dari 24 partai politik tingkat kabupaten, yang di tingkat pusat telah mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI.

"Dengan apa yang dilakukan Bawaslu dalam hal penerapan program kerja ini, kita berharap ada 'output' yang kita dapatkan, dimana masyarakat, stakeholder maupun subyek pengawasan akan memahami apa yang menjadi regulasi pemilu, termasuk regulasi dari sisi teknis maupun dari sisi pengawasan," katanya.

Baca Juga

Hal itu kata dia, karena dari Bawaslu sendiri memiliki slogan untuk Pemilu 2024 yang berbeda dengan slogan pemilu sebelumnya, atau Pemilu 2019. Slogan pada pemilu sekarang yaitu Awasi, Cegah, Tindak, kalau slogan sebelumnya Cegah, Awasi, Tindak.

"Dengan penerapan ini, maka Bawaslu berupaya secara maksimal untuk melakukan upaya pencegahan di awal proses tahapan pemilu," katanya.

Dengan demikian, kata dia, harapannya nanti kesuksesan pemilu serentak 2024 tidak kemudian diukur dari seberapa banyak Bawaslu melakukan proses penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa proses hasil pemilu.

"Tetapi akan diukur dari seberapa paham dari subyek pengawasan terkait dengan pelaksanaan tahapan ini sehingga pelanggaran tidak ada dan sengketa proses tidak ada. Itulah kemudian Bawaslu menyusun program kerja ini dengan mengoptimalkan upaya pencegahan," katanya.

Harlina mengatakan, disamping itu, Bawaslu Bantul juga punya strategi terkait upaya pencegahan yang lain. Diantaranya dengan melakukan 'roadshow' ke parpol di Bantul, agar setidaknya ada gambaran dari mereka, sehingga harapannya bisa menyesuaikan diri ketika menjadi peserta pemilu.

"Tetapi sosialisasi ini merupakan hal yang pokok yang harus dilakukan, karena dengan sosialisasi ini masyarakat tentunya akan lebih paham tentang apa yang menjadi larangan dan sanksi yang nanti bisa mengarah pada pelanggaran maupun sengketa proses," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Bawaslu Ngawi Bentuk Posko Pengaduan Pencatutan Nama oleh Parpol

Persaingan Airlangga dan Prabowo di Pilpres Dinilai Bisa Kompetitif

Wapres: Jangan Sampai Ada Kampanye Gunakan Politik Identitas

Sekum Muhammadiyah: Tiga Tantangan Pemilu Harus Diantisipasi

PB PMII Soroti Kekurangan Undang-Undang Pemilu, Terutama Sanksi Parpol

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark