Sekdaprov Optimistis Tingkatkan investasi dan Lapangan Kerja di Jatim
Red: Muhammad Fakhruddin
Sekdaprov Optimistis Tingkatkan investasi dan Lapangan Kerja di Jatim (ilustrasi). | Foto: Pixabay
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono optimistis meningkatkan investasi dan lapangan kerja di wilayah setempat, salah satunya melalui upaya sosialisasi program Undang-Undang Cipta Kerja.
"Melalui sosialisasi UU Cipta Kerja ini akan mendorong terciptanya dan menumbuhkan iklim investasi serta penyerapan tenaga kerja seluas-luasnya," ujar dia di sela "Kick Off" Sosialisasi UU Cipta Kerja di Surabaya, Kamis (25/8/2022).
Pemprov, kata Adhy, di bawah komando Gubernur Khofifah terus memperkuat perdagangan antarpulau untuk mendatangkan investasi di tengah percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.
Sekdaprov menjelaskan kinerja perekonomian Jatim tumbuh secara beriringan dengan realisasi investasi di periode yang sama, yakni mencapai Rp29,9 triliun atau naik dari triwulan II tahun 2021 sebesar 69,2 persen atau melebihi pertumbuhan investasi nasional sebesar 35,5 persen.
Selain itu, sosialisasi juga sebagai upaya mendukung sinkronosasi dalam menjamin percepatan cipta kerja dalam hal terciptanya investasi sekaligus memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Implementasi dari UU Cipta Kerja, kata dia, akan meningkatkan ekosistem investasi dan percepatan Proyek Strategi Nasional (PSN) termasuk peningkatan perlindungan dan kesehatan pekerja.
Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan informasi, pemahaman dan kemudahan kepada wajib pajak serta memberikan kepastian hukum serta jaminan keadilan bagi wajib pajak.
"Utamanya, dalam kegiatan usaha dan peningkatan investasi yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian Jatim dan Nasional," ucapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Oza Alafiyah mengatakan melalui UU Cipta Kerja ini dapat memberikan manfaat serta akan memperkuat partisipasi masyarakat secara elektronik.
"Masyarakat bisa mengidentifikasi, berdiskusi kepada masyarakat hingga para pelaku usaha secara tertib memenuhi persyaratan yang ada," tuturnya.
Disampaikannya, bahwa UU Cipta Kerja disahkan pada 2 November 2020, yang salah satu latar belakang kelahirannya adalah untuk menyerap tenaga kerja seluas-luasnya di tengah persaingan dunia yang tumbuh secara kompetitif.
"Kita tahu globalisasi ekonomi mengakibatkan munculnya persaingan dunia. Kondisi ekonomi dunia yang terus tumbuh melambat akibat adanya perang antara Rusia-Ukraina. UU Cipta Kerja ini sejalan dengan terbentuknya penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya," kata Oza.