JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meminta semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, mendata seluruh tenaga honorer di instansi masing-masing. Data tersebut harus diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) paling lambat pada 30 September 2022. Pelaksana tugas (Plt) Menpan-RB Mahfud MD telah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)...
Berita Lainnya