REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online ilegal pada Agustus 2022. Adapun temuan ini berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan pihaknya langsung memblokir 84 entitas ilegal, baik situs web maupun aplikasi, dan menyampaikan laporan informasi tersebut ke Bareskrim Polri ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjaman online ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (26/8/2022).
Penanganan terhadap investasi dan pinjaman online ilegal dilakukan oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga. Selain itu, Tongam juga membantah informasi yang beredar bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.