Jumat 26 Aug 2022 06:15 WIB

Satgas Investasi Temukan 71 Pinjaman Online Ilegal

71 pinjaman online ilegal ini ditemukan sepanjang Agustus 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pinjaman online (pinjol) ilegal
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online ilegal pada Agustus 2022. Adapun temuan ini berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan pihaknya langsung memblokir 84 entitas ilegal, baik situs web maupun aplikasi, dan menyampaikan laporan informasi tersebut ke Bareskrim Polri ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjaman online ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (26/8/2022).

Penanganan terhadap investasi dan pinjaman online ilegal dilakukan oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga. Selain itu, Tongam juga membantah informasi yang beredar bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.