Jumat 26 Aug 2022 07:46 WIB

In Picture: Irjen Ferdy Sambo Dipecat

Ferdy Sambo dipecat lantaran perannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J..

Rep: Thoudy Badai, Bambang Noroyono/ Red: Yogi Ardhi

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (keempat kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kanan) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kedua kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan memecat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Putusan tersebut karena Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pelanggaran etik.

Ferdy Sambo dipecat lantaran perannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ketua Sidang KEPP yang juga Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement