Pengedar Sabu di Kabupaten Malang Berhasil Ditangkap
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. | Foto: ANTARA/Didik Suhartono
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang pengedar di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kromengan. Penangkapan ini termasuk bagian tindak lanjut dari kasus transaksi obat-obatan terlarang jenis pil koplo (LL) dengan tersangka AF (22 tahun) di Lapangan Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (23/8/2022) pukul 14.48 WIB. "Penangkapan dilakukan di rumah yang beralamatkan di Jalan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," ujar Ferli.
Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Kromengan, AKP Hari Eko Utomo menyebut, identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni AY (29 tahun). Pelaku diketahui berjenis kelamin laki-laki dan berasal dari Kota Malang.
Domisili pelaku sesuai dengan sebagaimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan. Menurut Hari, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku. Antara lain sabu-sabu dengan berat total 111.81 gram dan 255 butir pil LL.
Ada pula beberapa barang bukti pendukung seperti ponsel dan plastik pembungkus pil koplo. Pelaku AY berhasil diselidiki keberadaannya setelah menghimpun informasi dari keterangan tersangka sebelumnya, yakni AF. "Tersangka AF telah kami tangkap pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 23.50 WIB" katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka AF, dia mendapatkan pil koplo dari AY yang mempunyai peran sebagai pengedar. Informasi tersebut diakui juga oleh pelaku AY. Selain AF, pelaku AY juga mengedarkan pil koplo dan sabu-sabu kepada pelanggan lain.
Akibat kejadian ini, AY dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang bersangkutan mendapatkan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, dikenakan pasal 197 sub pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana selama-lamanya 10 tahun penjara.