Jumat 26 Aug 2022 08:47 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) diberhentiankan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Sambo terbukti melakukan pelanggaran berat terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dedi menambahkan, Sambo telah mengajukan banding atas putusan sidang. Sambo pun diberikan kesempatan untuk melayangkan banding secara tertulis selama tiga hari kerja.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo