Jumat 26 Aug 2022 09:30 WIB

Kemendagri-Kemenkeu Dukung Penguatan Kelembagaan, dan Tata Kelola Zakat oleh Baznas

Kemendagri akan terbitkan lagi surat edaran terkait penguatan kelembagaan Baznas

Rakornas Baznas 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Foto: Baznas
Rakornas Baznas 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung upaya penguatan kelembagaan dan tata Zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) guna mengoptimalkan pengumpulan, penyaluran ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) yang lebih baik. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro serta Kepala Biro SDM Kemenkeu Rukijo dalam Rakornas Baznas 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga

Suhajar Diantoro mengatakan sebelumnya Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ Hal: Penguatan Kelembagaan Baznas di Daerah. Maka dari itu, pihaknya akan kembali membuat surat yang akan disampaikan kepada seluruh gubernur/bupati/wali kota untuk menerbitkan lagi surat edaran terkait penguatan kelembagaan Baznas.

"Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, dalam penyusunan APBD sudah tercantum bahwa Baznas termasuk salah satu yang bisa menerima hibah. Oleh karena itu pemerintah daerah tidak boleh ragu-ragu untuk membantu Baznas di provinsi/bupati/wali kota," jelasnya. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 (ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021), menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, antara lain untuk Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Suhajar juga berharap adanya peningkatan kinerja penyaluran zakat oleh Baznas serta pengumpulan zakat yang lebih maksimal. 

Kepala Biro SDM Kemenkeu Rukijo menyampaikan Kemenkeu selalu mendukung berbagai kebijakan, termasuk zakat yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak. "Kemenkeu juga sudah melakukan upaya pemungutan zakat dari pegawai sesuai melalui Surat Edaran SE-22/MK.01/2016 tentang Pembayaran Zakat/Infak/Sedekah melalui Payroll System bagi Pegawai Beragama Islam di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang nantinya akan disetorkan melalui UPZ Kemenkeu," jelasnya. 

Ia berharap potensi ini dapat terus digarap dan ditingkatkan serta mampu meningkatkan pengumpulan zakat yang dilakukan Baznas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement