In Picture: Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas
Sebelumnya, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun. .
Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada diwawancara wartawan saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, dengan status cuti menjelang bebas (CMB), Jumat (26/8). Sebelumnya, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada diwawancara wartawan saat bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (26/8). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada diwawancara wartawan saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, dengan status cuti menjelang bebas (CMB), Jumat (26/8). Sebelumnya, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, dengan status cuti menjelang bebas (CMB), Jumat (26/8). Sebelumnya, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada diwawancara wartawan saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, dengan status cuti menjelang bebas (CMB), Jumat (26/8). Sebelumnya, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada saat bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (26/8). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada melambaikan tangan kepada massa yang menyambutnya saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, dengan status cuti menjelang bebas (CMB), Jumat (26/8). Sebelumnya, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada diwawancara wartawan saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, dengan status cuti menjelang bebas (CMB), Jumat (26/8).
Sebelumnya, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.
Advertisement