Jumat 26 Aug 2022 13:23 WIB

Pemerintah Diminta Berantas Sindikat Penempatan PMI Ilegal

MoU antara Indonesia dengan negara penempatan langkah startegis perlindungan PMI.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Anggota Fraksi PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati
Foto: dok. Media Kurniasih Mufidayati
Anggota Fraksi PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta, pemerintah memberantas tuntas sindikat mafia penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Menuruntya, kepolisian perlu ikut membantu pemberntasan sindikat penempatan PMI ilegal saat kasus dugaan penipuan PMI di Kamboja mencuat.

"Jika ada pelaku di Kamboja pasti juga ada jaringannya di Indonesia sehingga memang kepolisian bisa membantu memberantas sindikat yang ternyata sudah ada beberapa kali penempatan PMI nonprosedural ke Kamboja, belum lagi penempatan ke negara lain," kata Mufida dalam keterangna, Jumat (26/8).

Mufida meminta agar fungsi Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dibentuk lintas kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingg daerah dimaksimalkan. Sebab, elemen di dalam Gugus Tugas TPPO sudah sangat lengkap untuk memulai tindakan mulai dari pencegahan hingga penindakan dari aparat penegak hukum.

"Adanya lintas sektor dalam penanganan TPPO ini sebenarnya sudah bagus tinggal bagaimana penguatan aksi di lapangan. Perlu gebrakan dan tindakan yang membuat jera jaringan sindikat penempatan PMI ilegal ini," katanya.

Mufida juga menyebut, langkah MoU antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia dan Arab Saudi yang baru saja terlaksana, sebagai salah satu langkah strategis dalam penguatan regulasi untuk mencegah penempatan PMI ilegal. Dia mengatakan, penguatan MoU antara Indonesia dengan negara penempatan adalah langkah strategis dalam perlindungan PMI.

"Selalu PR besarnya jika menyangkut regulasi adalah penegakan dan pengawasan. Tugas negara untuk melindungi warga negara Indonesia di manapun termasuk mereka yang telah memberikan manfaat bagi negara dengan menjadi PMI," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, Indonesia darurat penempatan PMI ilegal setelah ditemukan pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu. Temuan ini berbarengan dengan upaya pemerintah dalam memulangkan puluhan PMI korban perdagangan manusia dari Kamboja.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement