Jumat 26 Aug 2022 13:41 WIB

Keluar dari Lapas Sukamiskin, Dada Rosada Jalani Cuti Jelang Bebas 

Dada Raosada masih harus tetap wajib lapor sampai tanggal 8 September.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada melambaikan tangan kepada massa yang menyambutnya saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, dengan status cuti menjelang bebas (CMB), Jumat (26/8). Sebelumnya, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada melambaikan tangan kepada massa yang menyambutnya saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, dengan status cuti menjelang bebas (CMB), Jumat (26/8). Sebelumnya, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada keluar dari Lapas Sukamiskin Kota Bandung setelah menjalani masa hukuman kurang lebih 8 tahun, Jumat (27/8/2022) dari vonis 10 tahun. Dia saat ini menjalani program menjelang bebas (CMB) dan telah mendapatkan remisi 8 bulan 105 hari.

"Pada hari ini orang tua kita pak Dada Rosada akan menjalani program cuti menjelang bebas sampai tanggal 8 September. Hari ini, beliau akan kita antar ke kantor balai pemasyarakatan sampai nanti beliau mengikuti program sampai tanggal 8 September," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar saat mendampingi Dada Rosada.

Dia mengungkapkan, kondisi yang bersangkutan sehat selama berada di dalam lapas. Elly menyebut, aktivitas Dada Rosada selama di Lapas Sukamiskin sangat banyak.

"Beliau dalam keadaan sehat wal afiat selama beliau berada di dalam lapas. Ini bagi kami petugas maupun para warga binaan ini hal yang luar biasa, perhatian beliau bahkan dikatakan beliau itu termasuk orang yang dituakan di sini yang dihormati oleh teman beliau dan petugas," katanya.

Elly mengatakan, pihaknya menerima surat keputusan dari Kemenkumham Kamis (25/8/2022) sore. Sehingga, yang bersangkutan baru dapat keluar pada Jumat (26/8/2022).

"Beliau tetap wajib lapor sampai tanggal 8 September, setelah itu beliau akan kembali ke kita untuk mengambil surat bebas," katanya.

Dia mengatakan Dada, Rosada mendapatkan total remisi mencapai 8 bulan 105 hari termasuk pada saat hari Kemerdekaan kemarin. "Jadi beliau mendapatkan remisi dasawarsa, kemudian remisi umum 2021 dan 2022 artinya 17 Agustus kemudian remisi khusus lebaran dan remisi donor darah, jadi total remisinya itu 8 bulan 105 hari," katanya.

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Dia didakwa melakukan suap terhadap penyelenggara negara Setyabudi Tedjocahyono. 

Dada merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010. Dada mendapatkan remisi kemerdekaan, remisi umum, dan remisi dasawarsa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement