Jumat 26 Aug 2022 14:05 WIB

Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Siap Maju di Pilgub Jabar 

Dada merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bansos Pemkot Bandung.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada diwawancara wartawan saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, dengan status cuti menjelang bebas (CMB), Jumat (26/8). Sebelumnya, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada diwawancara wartawan saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, dengan status cuti menjelang bebas (CMB), Jumat (26/8). Sebelumnya, Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada siap maju pada pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2024 mendatang apabila diminta oleh masyarakat. Setelah keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, dia mengaku, akan terlebih dulu beristirahat dan bertemu masyarakat.

"Tergantung yang minta, kalau saya diminta jadi Gubernur. Rakyat minta saya siap, kalau diminta kalau nggak ya nggak jangan mengemis," ujarnya seusai keluar dari Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022).

Dada mengatakan, akan terlebih dulu beristirahat dan kemudian bertemu dengan masyarakat. "Saya satu dua hari istirahat, setelah itu saya ketemu lagi dengan masyarakat. Saya cinta masyarakat karena masyarakat cinta saya, ke wartawan juga. Saya sahabat wartawan juga," ujarnya.

Dia berterima, kasih kepada masyarakat yang sudah menyambutnya dengan meriah. Dada pun memastikan bahwa kondisi kesehatan saat ini dalam keadaan sehat.

"Terima kasih kepada warga yang menyambut antusias dan juga kepada media. Sehat-sehat," katanya.

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Dia didakwa melakukan suap terhadap penyelenggara negara Setyabudi Tedjocahyono. Dada merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.

Namun Dada Rosada hanya menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih karena mendapatkan remisi 8 bulan 105 hari. Dada mendapatkan remisi kemerdekaan, remisi umum dan remisi dasawarsa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement