In Picture: Pengacara Keluarga Brigadir J Adukan Pelaporan Palsu oleh PC dan FS
Kamaruddin Simanjuntak mengadukan pelaporan palsu dugaan pelecahan seksual..
Rep: Putra M Akbar / Red: Yogi Ardhi
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pengacara Keluarga Brigadir J tersebut bakal melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pengacara Keluarga Brigadir J tersebut bakal melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pengacara Keluarga Brigadir J tersebut bakal melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pengacara Keluarga Brigadir J tersebut bakal melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pengacara Keluarga Brigadir J tersebut bakal melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Pengacara Keluarga Brigadir J tersebut bakal melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi soal laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Republika
sumber : Republika
Advertisement