Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Hewan Dilindungi
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas membawa barang bukti satwa saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. | Foto: ANTARA/Didik Suhartono
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik jual beli hewan dilindungi dan menangkap dua orang tersangka berinisial ZAI dan APP. Kedua tersangka dianggap setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan, dan menjualbelikan satwa dilindungi.
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis. "Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendy di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (26/8/2022).
Zulham menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi. Para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif.
Mulai dari Rp 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp 20 juta. "Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya," ujarnya.
Dijelaskan, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.
"Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," kata Zulham.
Para tersangka kemudian dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.