Jumat 26 Aug 2022 23:15 WIB

ICC Tuntut Kerja Sama Sudan untuk Tangkap Omar Al-Bashir

ICC minta Sudan bekerja sama untuk tangkap presiden terguling Omar Al-Bashir.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Presiden Sudan Omar Hassan Al-Bashir.
Foto: guardian.co.uk
Presiden Sudan Omar Hassan Al-Bashir.

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM - Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan meminta pihak berwenang Sudan bekerja sama untuk menangkap presiden terguling Omar Al-Bashir. Khan mendesak Sudan mengeluarkan surat perintah penangkapan Bashir dan kaki tangannya sehubungan dengan kejahatan perang yang dilakukan di Darfur pada 2003.

Khan mengatakan misi ICC adalah untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Al-Bashir dan para kaki tangannya agar mereka diadili atas tuduhan terkait dengan konflik di wilayah Darfur gang menewaskan 300 ribu orang. Hal ini dikatakan dalam kunjungan terakhir ke Khartoum, ibu kota Sudan kemarin.

Pengadilan telah menuntut agar Khartoum menyerahkan Al-Bashir (77 tahun) dan tiga kaki tangannya yakni Ahmad Harun, Abdel Raheem Hussein dan Abdallah Banda.

"Sementara pengadilan berusaha untuk mengeksekusi empat surat perintah penangkapan, tantangannya adalah untuk mencapai kerja sama dengan pemerintah Sudan dalam hal ini," kata Khan seperti dikutip laman Middle East Monitor, Jumat (26/8/2022).

Khan juga mengkritik otoritas Sudan bahwa  peradilan pidana negara itu sepertinya membutuhkan lebih banyak kemauan politik daripada hubungan diplomatik. Ia mendesak Sudan mengekuarkan penerbitan visa bagi staf ICC untuk memasuki Sudan.

Dalam sebuah laporan diserahkan ke Dewan Keamanan pada periode antara Januari dan Agustus 2022, Khan mengakui langkah-langkah positif yang diambil oleh pemerintah mengenai pemberian visa, namun ia juga menunjuk pada kemunduran dalam hal kerja sama.

"Namun, gambaran keseluruhan selama periode pelaporan tetap menantang dan mewakili langkah mundur dari periode kuat kerja sama yang dinikmati oleh Kantor dari otoritas Sudan dari Februari hingga Oktober 2021 " katanya.

Dia juga mengatakan bahwa ICC akan tiba di Khartoum pada Oktober untuk membuka kantor di sana.  Pada Desember 2019, al-Bashir dijatuhi hukuman dua tahun di fasilitas rehabilitasi atas tuduhan korupsi.

Namun hukum Sudan melarang pemenjaraan orang berusia 70 tahun atau lebih. Mahkamah Internasional menuduh para politisi Sudan yang buron terlibat dalam pembunuhan di luar proses hukum terhadap lebih dari 260 orang dan memperkosa puluhan wanita, selain menjarah, membakar, dan mengintimidasi ribuan penduduk di Darfur Barat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement