Jumat 26 Aug 2022 16:05 WIB

Pemecatan Disebut Awal Proses Pidana Sambo dan Pembenahan Polri

Pemecatan Sambo mampu membangun optimisme publik terhadap Polri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Joko Sadewo
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menyebut pemecatan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo merupakan langkah awal proses pidana dan pembenahan Polri.

Menanggapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat tak hormat Irjen Ferdy Sambo dari Polri, Taufik mengatakan, itu merupakan langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

"Tentu proses ini akan terus berlanjut baik pidananya, pelanggaran etiknya, bahkan selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Pemecatan Sambo di awal proses ini, kata dia,  adalah bagian dari upaya menyingkirkan hambatan-hambatan dalam penanganan kasus. Jika Sambo masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri, tentu dapat menjadi hambatan bagi Polri. "Karena masih memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap orang-orang yang terlibat," ujar Taufik.

Ia juga berharap, pemecatan Sambo mampu membangun optimisme publik terhadap Polri. Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan menuntaskan kasus tersebut.

"Berusaha menjawab keraguan publik. Tentunya langkah-langkah berikutnya dan kesungguhan untuk menangani kasis ini dapat terus perlahan membangkitkan kepercayaan publik," ujar Taufik.

Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian. Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement