2.600 Hewan Peliharaan Jadi Target Vaksinasi Rabies Kota Yogyakarta
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Yogyakarta, Sri Panggarti (kanan), saat memberi keterangan terkait rencana pelaksanaan vaksinasi rabies, di kompleks Balai Kota Yogyakarta. | Foto: Silvy Dian Setiawan
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) akan menggelar vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan. Hewan yang divaksin terdiri dari kucing, anjing, dan kera.
Ditargetkan, hewan peliharaan yang mendapatkan vaksinasi rabies di 2022 ini sebanyak 2.600 hewan. Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Yogyakarta, Sri Panggarti mengatakan, pelaksanaan vaksinasi rabies ini dilakukan mulai 1-28 September 2022.
Target tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 2.300 hewan peliharaan yang divaksin rabies. Peningkatan ini dikarenakan banyak pemilik hewan yang datang untuk mengakses vaksinasi rabies untuk hewan peliharaannya di 2021 lalu.
Sri menyebut, vaksinasi rabies digelar dengan melibatkan wilayah, dalam hal ini dilaksanakan di kelurahan-kelurahan. Selain itu, juga melibatkan praktik dokter hewan mandiri dan juga di poliklinik hewan.
"Di kelurahan nanti ada jadwal satu hari, kita jadwalkan mulai 1-27 September khusus Senin sampai Kamis. Tiap harinya (vaksinasi dilaksanakan di) tiga kelurahan," kata Sri di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (26/8/2022).
Sedangkan, pelaksanaan vaksinasi rabies di praktik dokter hewan mandiri dilaksanakan pada 1-28 September. Di poliklinik hewan, kata Sri, dilaksanakan hanya pada 28 September. "Di poliklinik diambil tanggal 28 karena sebagai Hari Rabies Dunia," ujarnya.
Untuk syarat vaksinasi rabies ini, pemilik hewan diharuskan mendaftar terlebih dahulu di link yang sudah disiapkan yakni linktr.ee/rabies2022. Selain itu, pemilik hewan yang akan mengakses vaksinasi juga diharuskan berdomisili di Kota Yogyakarta.
Saat datang ke lokasi vaksinasi, pemilik diharuskan membawa fotokopi KTP Kota Yogyakarta. Namun, jika tidak memiliki KTP Kota Yogyakarta, maka diminta untuk membawa surat keterangan berdomisili di Kota Yogyakarta.
Untuk hewan yang akan divaksin, diharuskan hewan yang sehat. Tidak hanya itu, hewan peliharaan juga diharuskan berusia minimal empat bulan dan sudah diberi obat cacing maksimal tiga bulan atau minimal satu pekan sebelum vaksinasi rabies dilakukan.