REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan ratusan orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian. Adapun kasus yang ditangani meliputi, judi online (daring) maupun konvensional.
"Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasusnya sebanyak 131 laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Dia didammpingi Karo Operasional Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.
Zulpan mengatakan, pengungkapan 131 kasus perjudian tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dari 13 polres di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut antara lain 34 set kartu, 22 buah buku tabungan, serta uang tunai Rp 1.981.200.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus judi tersebut adalah komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak pidana perjudian di masyarakat. "Ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian," ujarnya.
Zulpan pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan ada praktik perjudian. "Silakan masyarakat apabila mendapat informasi adanya perjudian maka Polda Metro Jaya segera merespon dalam rangka penegakan hukum," katanya.