REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memperkuat fungsi pengendalian, sebab hal itu penting mengingat lembaga filantropi tersebut ditugaskan negara untuk mengatur pengumpulan, pendistribusian, dan pemberdayaan zakat.
"Baznas diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengendalikan semua terkait pelaksanaan dan pengelolaan zakat," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/8/2022).
Kamaruddin menilai indikator publik terhadap kesuksesan sebuah lembaga zakat selalu dilihat dari pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, serta banyaknya mengubah mustahik (penerima) menjadi muzaki (pemberi manfaat).
Di samping itu, tepat gunanya program pemberdayaan masyarakat menjadi poin penting indikator kepuasan publik atas dana yang dihimpun Baznas.
"Tidak kalah penting adalah pengendalian. Baznas memiliki kewajiban mengendalikan lembaga zakat untuk membuat laporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat," ujarnya.
Kamaruddin tidak ingin masalah yang menimpa ACT dan Global Zakat beberapa waktu lalu terjadi lagi. Ia berharap kejadian tersebut dijadikan pelajaran oleh segenap lembaga amil zakat, khususnya Baznas yang merupakan lembaga pemerintah nonstruktural.
"Semoga masalah yang terjadi beberapa waktu lalu dijadikan pelajaran untuk melaksanakan fungsi pengendalian lebih ketat lagi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan dalam memperkuat peran Baznas di daerah-daerah, akan terus bersinergi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, tiga lembaga tersebut bakal bersatu-padu dalam menyukseskan program pengentasan rakyat miskin dan kesejahteraan umat. "Kita harapkan program-program di daerah bisa dilaksanakan bersama-sama," kata dia.