Jumat 26 Aug 2022 17:31 WIB

KPK Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila

KPK menggeledah rumah sejumlah pihak yang merupakan penyuap Rektor Unila.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka kasus suap. KPK menggeledah rumah sejumlah pihak yang merupakan penyuap Rektor Unila.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka kasus suap. KPK menggeledah rumah sejumlah pihak yang merupakan penyuap Rektor Unila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), Kamis (25/8/2022). Salah satu lokasi yang digeledah, yakni tersangka Andi Desfiandi (AD) selaku pemberi suap.

"Benar, satu diantaranya (yang digeledah) adalah kediaman tersangka AD," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga

Ali menjelaskan, tindakan ini dilakukan karena berdasarkan informasi dan petunjuk yang dimiliki KPK, di lokasi-lokasi tersebut diduga terdapat beberapa bukti yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka. Ia menyebut, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik pun menemukan dan mengamankan barang bukti elektronik.

Dia menuturkan, temuan itu nantinya akan digabungkan dengan bukti-bukti lain yang telah didapatkan tim penyidik KPK pada penggeldahan sebelumnya. "Selanjutnya segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK pun sudah menggeledah rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani (KRM) dan beberapa pihak yang terkait pada Rabu (24/8/2022). Dari empat rumah yang digeledah itu, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan Euro dengan total mencapai Rp 2,5 miliar.

Selain uang tunai, lembaga antirasuah ini juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan dugaan suap. Antara lain, yakni dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung disita penyidik untuk selanjutnya dilakukan analisis.

KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Unila pada Selasa (23/8/2022). Antara lain tim penyidik menggeledah Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum, serta Kantor Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Unila, Karomani dan beberapa pihak lainnya. Diantaranya berupa dokumen dan data elektronik.

Selain itu, Kantor Rektorat Unila juga menjadi sasaran penggeledahan pada Senin (22/8/2022). Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai barang bukti dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement