REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) merupakan keputusan yang sudah tepat. Sahroni menyampaikan apresiasi terhadap Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut.
"Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman (pemecatan) tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung," ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Politisi Fraksi Partai Nasdem mengatakan semua pihak kini akan memantau proses sidang pidana yang bakal dijalani Sambo. Ia juga mengapresiasi kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut.
"Jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang," terangnya.
Selain itu, Sahroni juga menilai banding yang diajukan Sambo merupakan hak. Sahroni pun meminta banding itu segera diproses dan transparan agar tidak mengganggu proses pidana.
"Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nantinya polisi transparan, cepat dan fokus saja agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana," jelasnya.
Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ujar Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Putusan itu ditandatangani oleh lima jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Diantaranya yaitu Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi Sidang Etik, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanan.
Termasuk juga Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono. Serta Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri.
Dimana penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh Ferdy Sambo. Dan selanjutnya ia menjalani sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
Ada tujuh aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi terhadap Sambo.
Walau Sambo menyatakan banding atas putusan itu. Sambo sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.