Jumat 26 Aug 2022 19:01 WIB

RUU Sisdiknas Diusulkan Masuk Prolegnas, Kemendikbud Minta Masukan

Kemendikbudristek minta masukan terkait RUU Sisdiknas yang diusulkan masuk prolegnas.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah pelajar mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN 037 Sabang, Jalan Sabang, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). Pemerintah bakal mengatur kriteria persekolahan dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang terdiri dari tiga sub jalur yakni pra persekolahan, persekolahan (umum atau biasa) dan persekolahan mandiri. RUU Sisdiknas tersebut ditargetkan dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah pelajar mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN 037 Sabang, Jalan Sabang, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). Pemerintah bakal mengatur kriteria persekolahan dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang terdiri dari tiga sub jalur yakni pra persekolahan, persekolahan (umum atau biasa) dan persekolahan mandiri. RUU Sisdiknas tersebut ditargetkan dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta masyarakat memberikan masukan terkait isi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Pemerintah secara resmi telah mengusulkan kepada DPR agar RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.

Baca Juga

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, terdapat lima tahap dalam proses pembentukan sebuah undang-undang, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Selama proses pembentukan itu, pemerintah terbuka menerima saran maupun kritik dari publik terkait RUU Sisdiknas. Karena itu, dia meminta masyarakat memberikan masukan.

"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Anindito dalam siaran persnya, Jumat (26/8).

Masyarakat, kata dia, bisa mencermati semua dokumen terkait RUU Sisdiknas dan memberikan masukan lewat laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Anindito menambahkan, selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk mendapatkan masukan terhadap draf versi awal RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut.

Kemendikbudristek dalam website resmi RUU Sisdiknas menyatakan bahwa pembentukan UU ini diperlukan karena tiga undang-undang terkait pendidikan yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah dua ketentuan yang tak relevan adalah cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.

Masih mengutip laman tersebut, sedikitnya terdapat 10 poin penting yang akan diatur dalam RUU Sisdiknas. Pertama, perluasan wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun. Kedua, pengaturan terkait pendanaan wajib belajar yang memungkinkan masyarakat berkontribusi secara sukarela.

Ketiga, mengubah nomenklatur satuan pendidikan menjadi lebih sederhana dan dapat disesuaikan. Keempat, menerapkan satu standar nasional pendidikan, sehingga murid pesantren bisa lebih mudah pindah ke sekolah umum, begitu pun sebaliknya.

Kelima, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Bahasa Indonesia dijadikan mata pelajaran wajib. Keenam, menetapkan definisi guru yang lebih inklusif, sehingga pengajar PAUD bisa diakui sebagai guru.

Ketujuh, mengatur penghasilan layak bagi guru dan dosen. Kedelapan, memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan porsi pelaksanaan Tridarma (penelitian, pendidikan, pengabdian).

Kesembilan, penguatan otonomi perguruan tinggi dengan menetapkan semua perguruan tinggi berbentuk badan hukum. Kesepuluh, menyederhanakan standar nasional pendidikan menjadi tiga standar saja, yakni input, proses, dan capaian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement