REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan mencairkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Adapun keputusan ini diambil setelah Garuda Indonesia mendapatkan kepastian dari putusan pengadilan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada awal pekan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PMN akan diberikan jika sebanyak 365 debitur menyetujui proposal restrukturisasi dari Garuda. "Garuda Indonesia kami akan berikan penyelamatan sebesar Rp 7,5 triliun setelah mereka capai settlement 365 kreditur atau 95,07 persen dari kredit. Ini suatu capaian yang diharap bisa memberi awalan baru bagi Garuda bisa terbang kembali dan sehat," ujarnya saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR dikutip Jumat (26/8/2022).
Sri Mulyani menyebut pihaknya masih menunggu laporan dari Kementerian BUMN dan jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait skema penyelamatan BUMN penerbangan tersebut. Adapun anggaran injeksi ke Garuda akan diambil dari APBN.
"Sekarang dengan hasil PKPU dan kemudian bagaimana desain penyehatan Garuda. Dengan hasil itu pemerintah nanti bersedia masuk dengan PMN. Angkanya Rp 7,5 triliun itu yang 2021, itu yang angka kita indikasikan. Tapi kan saya belum lihat skenarionya sesudah PKPU,” ucapnya.
PMN akan masuk melalui skema rights issue sebesar Rp 7,5 triliun dan rencananya akan dilaksanakan pada kuartal III 2022 dan membuat porsi kepemilikan saham pemerintah naik dari 60,54 persen menjadi 65 persen. Pada tahap kedua, rights issue akan dilaksanakan sebagai pendanaan dari mitra strategis sehingga kepemilikan pemerintah turun menjadi 51 persen.
Adapun sisa dana cadangan investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (IPPEN) khusus Garuda sebesar Rp7,5 triliun sudah disetorkan ke kas negara. Nantinya direncanakan sebagai pembiayaan investasi kepada perseroan.
“Maka itu, kami masuk dalam UU APBN 2021, disitukan ada below the line investasi, di situ masih ada investasi yang bisa digunakan, nanti kami minta izin ke DPR," ucapnya.
Maskapai pelat merah Garuda Indonesia akhirnya dinyatakan tidak pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan homologasi hasil penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akhirnya disepakati. Adapun sidang putusan homologasi hasil PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah disahkan pada Senin (27/6/2022) setelah sempat tertunda dari yang seharusnya pada Senin (20/6/2022).
Garuda Indonesia yang menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Kementerian BUMN harus melaporkannya kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya menetapkan besaran PMN. Setelah Kementerian Keuangan menetapkan besaran PMN, Kementerian Keuangan harus melaporkan ke Komisi XI DPR.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengaku perkembangan besaran PMN yang sebelumnya sudah ditetapkan sebesar Rp 7,5 triliun masih akan tergantung laporan Kementerian BUMN. "Angka PMN nanti tergantung," ucapnya.