REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait pemukulan terhadap seorang pengemudinya oleh pengendara kendaraan pribadi di Jalan Raya TB Simatupang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) malam WIB. Video pemukulan itu viral di media sosial
"Transjakarta akan mengawal kejadian tersebut untuk diproses ke jalur hukum," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta, Anang Rizkani Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Anang menjelaskan, langkah itu dilakukan agar tidak ada lagi kekerasan serupa yang dialami oleh pengemudinya maupun seluruh pekerja di BUMD DKI Jakarta tersebut. Menurut dia, perseroan tidak menoleransi kekerasan yang dilakukan pengendara mobil pribadi kepada pengemudi bus Transjakarta itu.
PT Transjakarta secara tegas menolak segala bentuk kekerasan di jalan yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan serta keamanan dan kenyamanan pelanggan. Seberapa pun sulitnya situasi di jalan, sambung dia, diharapkan diselesaikan dengan baik dan tidak dengan kekerasan. "Transjakarta melindungi setiap pekerja transportasi yang sedang melakukan pelayanan kepada masyarakat," tutur Anang.
Kepolisian mengungkapkan, pemukulan yang dilakukan pengendara mobil pribadi terhadap pengemudi Transjakarta di Jalan Raya TB Simatupang, murni penganiayaan. "Keterangan dari sopir tidak ada unsur kecelakaan lalu lintas, murni penganiayaan," kata Kasi Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto saat dihubungi.