REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ditjen Bimas Islam Kemenag bersama Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pemanfaatan Data Perkawinan dan Perceraian di Gedung Sekretariat MA, Jl. A. Yani Kav.59, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022). Dalam penandatanganan ini, Kemenag dan MA menyampaikan komitmen peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kami siap bersinergi dan berkolaborasi serta melakukan tindak lanjut atas penandatanganan MoU ini. Insya Allah kita terus melakukan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat terutama dalam mengatasi masalah keluarga," ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menambahkan, data memiliki kedudukan penting sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan. Pihaknya menyambut baik adanya integrasi data pernikahan yang dimiliki Kemenag dan data perceraian yang dimiliki MA.
"Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi integrasi data nikah dan cerai menjadi sebuah kebutuhan karena sangat relevan dan membantu dalam merumuskan kebijakan dalam menyelesaikan persoalan keluarga," tambah Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar ini.
Dirjen Badilag MA, Aco Nur menegaskan, nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Tidak hanya untuk merumuskan kebijakan, masyarakat juga membutuhkan data nikah dan cerai yang terintegrasi."Hari ini Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Badilag mengukir sejarah kerja sama baru. MoU ini bentuk keseriusan kita untuk melayani umat," kata Aco.
"Data yang terintegrasi menghindari timpang tindih informasi. Tentu saja, masyarakat terlayani dengan data yang akurat dan otentik," tegasnya.
Hadir, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar dan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, M. Adib Machrus. Hadir pula, Sekretaris Ditjen Badilag MA, Arief Hidayat, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Nur Djannah Syaf, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Candra Boy Seroza.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Nur Djannah Syaf menambahkan, nantinya data nikah dan cerai yang terintegrasi akan disajikan secara real time. Integrasi dilakukan terhadap aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang dikelola Ditjen Bimas Islam Kemenag dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola Ditjen Badilag MA.