Jumat 26 Aug 2022 20:49 WIB

Pengedar Obat Keras Terbatas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penangkapan tersangka dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran OKT

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Satnarkoba Polresta Cirebon menangkap pengedar obat keras terbatas.
Foto: polresta Cirebon
Satnarkoba Polresta Cirebon menangkap pengedar obat keras terbatas.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ratusan butir OKT dari berbagai jenis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja, menyebutkan, tersangka berinisial ET (21) warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

‘’Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB,’’ kata Danu, Jumat (26/8/2022).

Danu menjelaskan, penangkapan ET itu berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran OKT. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka ET

Danu menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di antaranya berupa 506 butir Pil Tramadol serta 400 butir pil Trihex. Selain itu, polisi juga menyita handphone dan uang tunai senilai Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan OKT.‘’Kami masih mendalami kasusnya untuk mengungkap bandar besar yang memasok OKT kepada tersangka,’’ kata Danu.

Saat ini, polisi masih melalukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement