REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Sejak diberlakukan peraturan baru 15 Agustus 2022, penumpang Kereta Api (KA) Rajabasa Stasiun Kertapati (Palembang) – Tanjungkarang (Lampung) dan sebaliknya mulai lengang. PT KAI telah mengharuskan penumpang yang naik telah menjalani vaksinasi ketiga atau booster.
Berdasarkan pemantauan //Republika.co.id//, Jumat (26/8/2022), arus penumpang yang naik KA Rajabasa baik dari Stasiun Tanjungkarang maupun dari Stasiun Kertapati mulai berkurang, karena setiap penumpang diwajibkan sudah harus menerima vaksinasi ketiga. Bagi penumpang yang belum vaksinasi booster, harus menyertakan surat keterangan antigen (swab).
PT KAI Divre IV Tanjungkarang tetap menjalankan gerbong KA Rajabasa untuk keberangkatan siang hari. Sedangkan KA Limeks Sriwijaya keberangkatan malam hari masih belum beroperasi. KA Rajabasa kelas ekonomi, KAI menyediakan tetap lima gerbong dengan muatan penumpang 100 sampai 150 penumpang per gerbong. Harga tiket KA Rajabasa hanya Rp 32.000 per penumpang dewasa dan anak-anak.
Menurut Elin (54 tahun), warga Campang Raya, Bandar Lampung, ia dan keluarga berlibur ke Palembang, namun karena sebagian anggota keluarganya hanya vaksinasi kedua, jadi banyak yang tidak jadi ikut naik kereta ke Palembang.
“Saya sudah vaksin ketiga, tapi banyak yang vaksin dua saja. Jadi mereka malas pergi karena harus di-swab lagi mengeluarkan duit lagi,” kata Elin, berlibur di Kenten, Palembang.
Penumpang KA Rajabasa dari Stasiun Kertapati ke Tanjungkarang yang terdiri dari lima gerbong rata-rata yang terisi sekira 50 persen dari jumlah penumpang. Biasanya, penumpang dari Stasiun Baturaja atau Kotabumi, banyak yang naik, namun masih tetap sepi.
“Biasa ramai penumpang, tapi karena peraturan baru harus sudah vaksin ketiga banyak yang membatalkan naik kereta. Kalau vaksin dua sebelumnya ramai,” kata Endang, warga Baturaja, yang berangkat dari Stasiun Kertapati.
Petugas PT KAI di Stasiun Kertapati, Palembang membenarkan jumlah penumpang yang berangkat menggunakan KA Rajabasa mengalami pengurangan dibandingkan saat kondisi Covid-19 mulai berkurang. Menurut Agus, petugas KAI, syarat naik kereta sekarang sudah harus vaksin ketiga, bila tidak harus menyertakan surat keterangan antigen dari dokter.“Ini sudah peraturan baru, karena kondisi kasus Covid-19 sedang mengalami kenaikan,” kata Agus.
PT KAI telah mengumumkan persyaratan naik KA mulai 15 Agustus 2022 sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 80 tahun 2022. Diantaranya, calon penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). Penumpang yang hanya vaksin dosis kedua atau pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Test Antigen (RT)/Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan calon penumpang berusia 6-17 tahun dan telah vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil negatif tes-rt-pcr atau rapid test antigen. Sedangkan yang telah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan negatif tes RT/PCR.