Sabtu 27 Aug 2022 02:12 WIB

Bareskrim Polri Hentikan Sementara Pemeriksaan Putri Candrawhati

Pemeriksaan terhadap Putri akan dilanjutkan pada Rabu.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Menurutnya, Putri Candrawathi menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Menurutnya, Putri Candrawathi menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8). Pemeriksaan dihentikan karena sudah larut malam

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Baca Juga

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena akan dilakukan pemeriksaan konfrontir pada Rabu (31/8) bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipiddeum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," jelasnya.

Dedi mengatakan, untuk sementara waktu, Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Putri Candrawathi memulai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat ini sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8). Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement