REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku memastikan mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur inisial CBL hingga meninggal dunia, di Kepulauan Aru, Maluku.
"Komnas HAM Maluku akan mengawal kasus ini dan memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya dan mendorong pemberatan hukuman kepada pelaku, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan menyebabkan korban meninggal dunia," kata Plt Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku Djuliaty Toisuta, Sabtu (27/8/2022).
Menurutnya, kekerasan seksual yang menimpa CBL hingga tewas adalah peristiwa pelanggaran HAM yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945, UU 39/1999 instrumen HAM internasional dan instrumwn HAM nasional lainnya.
"Komnas HAM secara inisiatif pro aktif sudah merespons peristiwa tersebut melalui mekanisme pemantauan yang diatur dalam UU 39/1999. Komnas HAM sudah mengirimkan surat permintaan keterangan dan informasi kepada Polres Kepulauan Aru terkait perkembangan penanganan kasus tersebut," ujarnya.
Menurut dia, peristiwa yang menimpa CL adalah satu dari ratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Maluku tahun ini. "Komnas HAM perwakilan Maluku mendorong pemerintah daerah melalui gubernur, bupati, wali kota dan OPD terkait di Maluku dapat melihat ini menjadi satu masalah serius yang harus segera ditangani," katanya.
Djuliaty berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran dan tanggung jawab dalam penyelesaian dan penanggulangan situasi dan kondisi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban anak atau perempuan di Maluku. Hal itu bisa melalui kampanye setop kekerasan seksual perempuan dan anak, sosialisasi di tingkat desa, pembuatan rumah aman bagi korban, serta kebijakan dukungan anggaran untuk OPD terkait.
Kepolisian Resor (Polres) Kepuluan Aru, Maluku sudah menangkap tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur berinisial OK. Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin, sekitar pukul 06.30 WIT. OK dibekuk karena diduga telah memerkosa dan membunuh CBL, bocah berusia sembilan tahun yang merupakan tetangganya sendiri.