Sabtu 27 Aug 2022 19:35 WIB

Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Soto Ayam

Petugas curiga ketika menemukan leher ayam di makanan soto menggelembung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penghuni Lapas Pemuda  Kelas II A, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim).
Foto: Republika/Aditya
Penghuni Lapas Pemuda Kelas II A, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim).

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, melalui makanan soto dari seorang pengunjung.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji mengatakan, aksi penyelundupan tersebut diketahui petugas penitipan barang di Lapas Pemuda Madiun saat memeriksa barang bawaan seorang pengunjung berinisial P, warga Nganjuk.

"P mengaku hendak menitipkan soto ayam beserta makanan lain kepada anaknya yang sedang menjalani program pembinaan di Lapas Pemuda Madiun," ujar Zaeroji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Kota Madiun, Sabtu (27/8/2022).

Menurut dia, kejadian bermula ketika petugas memeriksa barang dan makanan di loket pemeriksaan. Sesuai dengan SOP yang berlaku, petugas menggeledah seluruh barang yang dititipkan untuk warga binaan yang hendak dikunjungi. "Petugas curiga ketika mulai menggunting salah satu leher ayam yang ada di dalam makanan soto yang dibawa P," kata Zaeroji.

Leher ayam itu terlihat lebih besar dari ukuran normal, yakni menggelembung. Saat digunting, lanjut Zaeroji, petugas kesulitan karena seperti ada benda yang mengganjal di dalamnya. Petugas lalu membongkar leher ayam tersebut. "Ada tiga bungkusan plastik hitam yang diselundupkan dalam tiga leher ayam yang berbeda," katanya.

Tiga bungkusan hitam itu, menurut Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan, langsung diperiksa petugas. Ternyata di dalamnya ada benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip dan diduga narkoba. "Kami menduga itu adalah narkoba jenis sabu. Setelah ditimbang, berat total mencapai 5,36 gram," kata Nova.

Petugas lalu mengamankan P beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, P mengaku, hendak menitipkan barang dan makanan itu untuk anaknya berinisial AP. Bersama Satreskoba Polres Madiun Kota, petugas Lapas Pemuda Madiun lantas melakukan interogasi kepada AP.

Saat itulah AP mengaku, soto tersebut adalah titipan dari narapidana lain berinisial SA. "Ibu P mengaku dititipi oleh teman SA yang menemuinya di jalan saat menuju lapas," terang Nova.

Saat ini, kata dia, baik AP maupun SA mendapatkan sanksi pengasingan di sel khusus. Hal itu sebagai bentuk komitmen lapas untuk memberikan kemudahan penyidik kepolisian dalam melakukan pengembangan perkara. "Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena kami berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika," tegas Nova.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement