Ahad 28 Aug 2022 07:23 WIB

Ditanya Soal KM50, Mahfud Kutip Jawaban Amien Rais

Polri siap membuka kembali kasus KM50 jika ada bukti baru.

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam acara Kick Off Dialog Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8/2022). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya melakukan sosialisasi dan edukasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta partisipasi publik dalam pembahasan RKUHP. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam acara Kick Off Dialog Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8/2022). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya melakukan sosialisasi dan edukasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta partisipasi publik dalam pembahasan RKUHP. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang netizen bertanya ke Menko Polhukam Mahfud MD tentang nasib kasus KM50 melalui kicauan di Twitter. Mahfud merespons dengan mengutip jawaban dari Amien Rais.

"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI," jawab Mahfud lelat cicitan di Twitter, Ahad (28/8/2022).  

Baca Juga

Menurut Mahfud, kasus KM50 sudah dibawa ke pengadilan sesuai dengan temuan Komnas HAN. "Kasusnya sdh dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bhw itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang bgt berdasar UU. Meski bgt, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan."

KM50 merupakan insiden yang menewaskan sejumlah kader FPI. Sejumlah pihak melihat kasus ini penuh kejanggalan. Apakah benar anggota FPI tewas karena melakukan perlawanan atau sebaliknya dieksekusi?

Saat rapat dengan DPR, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa sempat bertanya langsung ke Mahfud MD soal ini. "Contoh kasus KM 50 bagaimana pak? Bapak pernah kirim catatan ke kepolisian?" ujarnya Mahesa yang mempertanyakan peran Kompolnas.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap membuka kembali kasus KM50 asal ada novum atau bukti baru.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement