REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri akan melibatkan banyak pihak dalam gelar rekonstruksi perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik Bareskrim dan Tim Gabungan Khusus, akan melibatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejakgung), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta tim penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rekonstruksi yang akan dilakukan Selasa (30/8/2022) mendatang.
Dedi mengatakan, rekonstruksi akan digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di Kompleks Polri di Duren Tiga 46, di Jakarta Selatan (Jaksel). “Rekonstruksi tersebut, nantinya juga akan menghadirkan seluruh tersangka, yang lima itu. FS, RE, RR, KM, dan PC,” begitu kata Dedi, Sabtu (27/8/2022).
Tentu saja kata Dedi, rekonstruksi tersebut nantinya juga akan mengundang tim pengacara dari Keluarga Brigadi J. “Bahwa selain menghadirkan semua tersangka, rekonstruksi di Duren Tiga nantinya, juga mengikutsertakan pengacara, termasuk pengacara dari Keluarga J (Yoshua),” kata Dedi.
Ia menambahkan, atas perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo, gelaran rekonstruksi tersebut, akan dilakukan bersama-sama tim pengawasan eksternal. “Yaitu, Kompolnas, Komnas HAM, JPU, juga ikut didalam rekonstruksi nantinya. Itu semua dilakukan untuk menjalankan komitmen Bapak Kapolri yang memerintahkan agar proses penuntasan kasus ini, dilakukan objektif, transparan, dan tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” ujar Dedi.
Kasus kematian Brigadir J, menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tersangka pertama dalam kasus ini, adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Rabu (3/8/2022). Tersangka kedua, Bripka Ricky Rizal (RR), Ahad (7/8). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa (9/8/2022) mengumumkan penetapan tersangka Irjen Sambo, selaku Kadiv Propam sebagai tersangka, bersama pembantunya, Kuwat Maruf (KM).
Pada Jumat (19/8/2022) Ketua Tim Gabungan Khusus, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto, mengumumkan Putri Sambo sebagai tersangka kelima. Kelima tersangka tersebut, dituduh melakukan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, dan bersama-sama melakukan pembunuhan, serta memberikan sarana untuk kejahatan menghilangkan nyawa orang lain.
Tim penyidik menjerat kelimanya dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka tersebut, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.
Dalam kasus ini, tim penyidik mengungkap Irjen Sambo, sebagai dalang, dan otak, pelaku, serta pemberi perintah untuk melakukan pembunuhan. Brigadir J, sebagai korban pembunuhan, adalah ajudan Irjen Sambo saat menjabat Kadiv Propam.
Irjen Sambo memerintahkan ajudan lainya, tersangka Bharada RE, untuk melakukan penembakan juga terhadap Brigadir J. Perintah membunuh itu, menggunakan senjata pistol dinas pegangan ajudan lainnya, tersangka Bripka RR.
Sementara tersangka Putri Sambo, dan Kuwat Maruf, dikatakan penyidik sebagai terlibat merencanakan pembunuhan, serta turut menyaksikan pembunuhan. Sampai saat ini, penyidik belum mengungkapkan utuh motif pasti dari pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga 46, Jaksel, pada Jumat (8/7/2022) itu.
Akan tetapi, dari pengakuan Irjen Sambo kepada penyidik, ia membunuh, dan memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J, lantaran marah, dan emosi atas perbuatan Brigadir J kepada Putri Sambo, yang dinilai melukai harkat dan martabat. Namun, tak terang juga perbuatan apa yang dilakukan Brigadir J, kepada Putri Sambo yang melukai harkat dan martabat itu.
Kapolri, dalam penjelasannya kepada Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022) menerangkan, motif peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut, terkait dengan dugaan pelecehan, atau perselingkuhan. Akan tetapi, kata Kapolri, motif, dan kronologis utuh dari peristiwa pembunuhan tersebut, akan diungkap gamblang di pengadilan.