Ahad 28 Aug 2022 13:11 WIB

P2G: RUU Sisdiknas Belum Serap Aspirasi Publik

Perhimpunan Pendidikan dan Guru sebut RUU Sisdiknas belum menyerap aspirasi publik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Perhimpunan Pendidikan dan Guru sebut RUU Sisdiknas belum menyerap aspirasi publik (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Perhimpunan Pendidikan dan Guru sebut RUU Sisdiknas belum menyerap aspirasi publik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih minim pelibatan para pihak-pihak terkait pendidikan dalam pembahasannya. Uji publik yang pemerintah lakukan dalam proses perancangan dinilai terkesan sebagai pelengkap syarat formal saja.

"Dari segi proses perancangan UU, RUU Sisdiknas dirasa jauh dari partisipatif, belum menyerap aspirasi publik seutuhnya. Adapun uji publik oleh Kemdikbudristek terkesan pelengkap syarat formal saja. Kami pun belum mendapatkan penjelasan atau jawaban dari Kemdikbudristek atas pendapat yang telah kami berikan," ungkap Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat, lewat keterangannya, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, uji publik yang pernah dilakukan Februari 2022 lalu terkesan formalitas saja, sebab organisasi yang diundang hanya diberi waktu lima menit menyampaikan komentar dan masukan. Aspek partisipasi publik masih rendah.

Semestinya, kata dia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memahami Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Di mana MK dalam putusannya menekankan, partisipasi publik yang dilakukan dalam pembentukan undang-undang adalah partisipasi yang bermakna.