REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) meningkat. Secara kumulatif berjumlah Rp 84,5 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 32.850 orang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Dewan Nasional KEK mengatakan, kemajuan realisasi investasi di KEK tidak lepas dari upaya perbaikan yang dilakukan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Perbaikan itu melingkupi perluasan kegiatan usaha yaitu jasa kesehatan dan pendidikan, pemberian insentif dan kemudahan, penataan kelembagaan, sistem elektronik perizinan berusaha dan kegiatan pendukung (OSS), sistem elektronik pelayanan perpajakan dan kepabeanan.
Ia melanjutkan, dampak dari perbaikan tersebut dapat dilihat dari kemajuan pesat atas 4 KEK yang ditetapkan pada 2021 setelah UU Cipta Kerja yakni KEK Nongsa dan KEK Batam Aero Technic di Batam Provinsi Kepulauan Riau, KEK Lido di Provinsi Jawa Barat, dan KEK Gresik di Jawa Timur. “Ketiga KEK tersebut dalam jangka waktu satu tahun telah merealisasikan investasi sebesar Rp 29,1 triliun dan lapangan kerja baru sebanyak 9.746 orang," ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (28/8/2022).
Ke depan, kata dia, potensi investasi di KEK dapat lebih ditingkatkan. Maka, lapangan kerja baru dapat semakin diperluas dan meningkatkan multiplier effect yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah.
Pada pekan ini, diadakan Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Fiskal dan Kemudahan di KEK secara virtual. FGD tersebut digelar untuk membahas terkait kemudahan di bidang fiskal terutama fasilitas tax holiday atau tax allowance, pembebasan bea masuk untuk barang modal di KEK, serta fasilitas PPN tidak dipungut untuk sejumlah transaksi barang dan jasa di KEK.
“Dewan Nasional KEK berharap, Wakil Menteri Keuangan beserta seluruh jajaran Kementerian Keuangan dapat me-review kembali bentuk, besaran, dan proses fasilitas yang diberikan KEK. Terutama untuk menghadapi persaingan global dan menarik investasi di Indonesia,” kata Airlangga.
Selanjutnya, ia menyampaikan Dewan Nasional KEK juga mendorong implementasi Sistem Aplikasi KEK dalam pelayanan kepabeanan yang didukung oleh Indonesia National Single Window (INSW). Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan ekspor atau melakukan impor bahan baku serta pengeluaran barang ataupun produk ke dalam negeri.
“Sistem ini diharapkan dapat didukung dengan pelayanan kepabeanan 24 jam dalam seminggu. Tujuannya untuk beberapa KEK yang arus barang ekspor dan impornya cukup tinggi,” tegas dia.
Badan Usaha dan Pelaku Usaha juga didorong memanfaatkan seluruh fasilitas dan kemudahan di KEK, terutama di bidang fiskal dalam merealisasikan investasi dan meningkatkan investasi baru. Maka, Airlangga mengatakan apabila terdapat tantangan, hambatan, atau permasalahan, Setjen Dewan Nasional KEK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM diharapkan dapat melakukan fasilitasi untuk penyelesaian untuk berbagai kegiatan tersebut.
“Kami berharap diskusi hari ini dapat diikuti dengan baik, sehingga dapat mempercepat realisasi investasi, perluasan lapangan kerja. Lalu memberikan dampak positif kepada daerah dan dapat mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Airlangga.
Dalam pertemuan itu juga diadakan sesi coaching clinic yang diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh Badan Usaha maupun Pelaku Usaha di lapangan. Selanjutnya, Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Elen Setiadi menyampaikan, hingga saat ini sejumlah permintaan tax holiday dan tax allowance telah cukup banyak diajukan.