Ahad 28 Aug 2022 14:31 WIB

P2G Heran UU Pesantren Hingga Pendidikan Kedokteran tak Masuk RUU Sisdiknas

Seharusnya UU Pesantren hingga UU Pendidikan Kedokteran juga dimasukkan ke dalam RUU.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Fakhruddin
P2G Heran UU Pesantren Hingga Pendidikan Kedokteran tak Masuk RUU Sisdiknas (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
P2G Heran UU Pesantren Hingga Pendidikan Kedokteran tak Masuk RUU Sisdiknas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku heran mengapa hanya tiga undang-undang pendidikan yang dikompilasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Padahal, RUU ini bersifat omnibus law alias undang-undang sapu jagat. 

"Anehnya, mengapa Kemdikbudristek tidak memasukkan UU lain yang berkorelasi dengan sistem pendidikan nasional, mengingat RUU ini bersifat omnibus?" kata Dewan Pakar P2G Rakhmat Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Ahad (28/8). 

Baca Juga

Untuk diketahui, pemerintah menyatakan RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga UU sekaligus, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi. 

Menurut Rakhmat, terdapat sekitar 10 UU yang terkait pendidikan yang seharusnya juga ikut masuk dalam RUU Sisdiknas. Beberapa di antaranya adalah UU Pondok Pesantren, UU Pendidikan Kedokteran, dan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi. 

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, jika Kemendikbudristek memang ingin membentuk satu sistem pendidikan nasional sebagaimana tertera dalam konsideran RUU Sisdiknas, maka seharusnya UU Pesantren hingga UU Pendidikan Kedokteran juga dimasukkan ke dalam RUU tersebut. 

"Apakah pesantren bukan bagian dari satu sistem pendidikan nasional? Ini namanya omnibus law setengah hati," kata Satriwan. 

Selain soal muatan dalam RUU Sisdiknas, P2G juga mengkritik cara pemerintah menyusun regulasi ini. Sebab, P2G merasa perancangan UU ini minim melibatkan stakeholder pendidikan. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebelumnya mengusulkan RUU Sisdiknas masuk daftar Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022. Usulan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (24/8). DPR akan menggelar rapat panja terlebih dahulu untuk menentukan apakah usulan itu diterima atau tidak. 

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo meminta publik memberikan masukan atas pasal-pasal dalam RUU tersebut. Masyarakat bisa mencermati semua dokumen terkait RUU Sisdiknas dan memberikan masukan lewat laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement