Ahad 28 Aug 2022 17:27 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Selatan Sukabumi

Peristiwa pencurian kotak amal masjid tersebut terjadi pada 22 Juli 2022 lalu.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agung Sasongko
Kotak amal (ilustrasi)
Kotak amal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Surade Polres Sukabumi mengamankan seorang pemuda pelaku pencurian kotak amal masjid di Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi. Di mana pelaku membawa isi dalam kotak amal masjid yakni uang sebesar Rp 500 ribu.

''Aparat mepolisian dibantu warga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (20 tahun) yang diduga telah melakukan pencurian kotak amal Mesjid Al Muhajirin di Kampung Gunungbatu II RT 14 RW 05 Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung, Sukabumi,'' ujar Kapolsek Surade Polres Sukabumi AKP Asep Sundana kepada wartawan, Ahad (28/8/2022). Di mana pelaku pencurian tersebut diamankan pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga

Sementara peristiwa pencurian kotak amal masjid tersebut terjadi pada 22 Juli 2022 lalu. Kejadian pencurian berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB, di mana pelaku mengambil satu buah kotak amal dan empat dus granit.

Asep menerangkan, pelaku yang belum mempunyai pekerjaan itu masuk ke dalam masjid yang sedang dalam kondisi sepi kemudian membawa kotak amal tersebut. Selanjutnya, pelaku membuka paksa kotak amal di sebuah saung yang berada di pesawahan.

Kemudian, pelaku mengambil uang yang ada didalam kotak amal sebesar Rp 500.000. Di mana, pelaku pada saat diperiksa polisi mengakui perbuatannya.

Asep mengatakan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal yang merupakan milik dari Masjid Al Muhajirin. Sementara pelaku diamankan di mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement