REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menangkap seorang laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah dinas Bupati Asahan, Jalan Sudirman, Kelurahan Mekar Baru, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Pelaku berinisia I (57), merupakan warga Jalan Hamka, Kelurahan Kisaran Baru, Kabupaten Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Mhd Said Husein, mengatakan, pelaku mengambil satu ponsel merek Samsung Galaxy Z Fold 2 warna mystic black yang berada di dalam laci kamar rumah dinas bupati Asahan itu. "Pelaku masuk ke dalam kamar dengan membuka jendela dan merusak jerjak besi, setelah itu membuka laci dan mengambil handphone," ujarnya di Kota Medan, Ahad (28/8/2022).
Said menyebutkan, akibat kejadian tersebut, korban Cakra Bakti (42), warga Jalan Aksara Kompleks Pemda, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta. Korban pun melapor ke Satreskrim Polres Asahan atas insiden yang menimpanya.
"Berdasarkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan Jumat (26/8) sekitar pukul 19.00 WIB, personel menerima informasi bahwa pelaku hendak menjual handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2 di Jalan Kartini," kata Sadi.
Selanjutnya, sambung dia, petugas melakukan undercover buy (petugas menyamar sebagai pembeli) untuk membeli ponsel tersebut. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat bertemu di Jalan Penegak, Kelurahan Tebing Tinggi Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
"Sesampainya di TKP, petugas bertemu dengan seorang laki-laki diketahui bernama I, dan langsung diringkus dan menyita barang bukti handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2," kata Said.
Menurut dia, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah dinas bupati Asahan. "Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti satu handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2 dibawa ke Polres Asahan," kata Said.