REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Perdagangan menangkap seorang pria pelaku perjudian jenis Kim Hong Kong di Warung Agung Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Pelaku diciduk personel unit opsnal pada Jumat (26/8/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku atas nama MEN (40 tahun), adalah warga Huta III Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kapolsek Perdagangan AKP Josia mengatakan, petugas meringkus pelaku saat sedang bermain judi jenis Kim Hong Kong dengan memberikan kesempatan kepada pembeli nomor tebakan.
Josia menyebutkan, petugas mendapat informasi dari masyarakat warung yang terletak di Huta III Nagori Bandar Pula, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ada penjualan tebak angka yang diduga jenis togel atau Kim.
"Selanjutnya petugas meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan melihat seorang laki-laki sedang menulis angka judi di handphone, dan langsung diciduk," ujar saat dihubungi dari Kota Medan, Provinsi Sumut, Ahad (28/8/2022).
Josia mengatakan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu ponsel merek Nokia poliponiktipe 1616 warna hitam, dan satu lembar kertas bertuliskan angka-angka. Kemudian, satu buah buku berisikan pesanan tebakan angka, satu buah tas warna hitam merek Lotto, dan dua buah pulpen.
Menurut Josia, pengungkapan judi tersebut merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung untuk pemberantasan segala bentuk perjudian. "Pelaku juru tulis tebak angka tersebut dibawa ke Polsek Perdagangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.