DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb. Bolehkah menghitung haul (satu tahun) zakat berdasarkan kalender Masehi? Misalnya, dari Januari hingga Desember. Atau, apakah harus menggunakan kalender Hijriyah, seperti setiap Ramadhan menunaikan zakat? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Imron, Cirebon Waalaikumussalam Wr. Wb. Jika mudah untuk menghitung...
Berita Lainnya