Senin 29 Aug 2022 08:43 WIB

Vaksin Booster Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara Lombok

Warga ingin menggunakan pesawat harus sudah mendapatkan vaksin booster.

Penumpang berfoto di depan tulisan Lombok di Bandara Udara Internasional Lombok Zainudin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang berfoto di depan tulisan Lombok di Bandara Udara Internasional Lombok Zainudin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, mulai menerapkan kewajiban vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat menggunakan transportasi udara atau pesawat. "Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku hari ini (Senin)," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto di Praya, NTB, Senin (29/8/2022).

Dengan ada syarat penerbangan terbaru tersebut, calon penumpang yang telah diberikan vaksin dosis satu dan dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat. Apabila warga ingin menggunakan pesawat harus sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat.

Baca Juga

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksin dosis dua atau pertama tidak bisa naik pesawat," katanya.

Sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," katanya.

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai syarat penerbangan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah," katanya.

Ia mengatakan, jumlah penumpang di Bandara Lombok saat ini baik yang berangkat maupun yang datang itu rata-rata sekitar 5.000 hingga 6.000 penumpang per hari. "Jumlah penumpang di Bandara Lombok masih relatif stabil," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement