REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum PT Taspen, Yusril Ihza Mahendra membantah adanya dana yang dikelola oleh PT Taspen guna keperluan pencalonan Presiden 2024. Ia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan "seseorang yang mau mencalonkan diri jadi Presiden" dan "pengelolaan dana 300 triliun rupiah", yang dikaitkan dengan PT Taspen.
"Kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman karena tidak benar bahwa PT Taspen terlibat dalam 'pengelolaan dana Rp 300 triliun yang terkait dengan pencalonan Presiden 2024' sebagaimana adanya pemberitaan yang dikaitkan dengan PT Taspen," kata Yusril dalam keterangan resmi yang dikutip Republika.co.id, Senin (29/8/2022).
Yusril menyatakan kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasionalnya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku. "Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapapun dan oleh pihak manapun juga," ujar Yusril.
Yusril juga menjelaskan PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders," ujar Yusril.
Yusril menerangkan dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI. PT Taspen juga selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.
Adapun portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari Surat Berharga negara dan Surat Berharga Syariah negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen. Kemudian, dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK RI sebesar 8,2 persen.
Selain itu, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setiap tahun.
"Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," ucap Yusril.