REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Imam Taufik telah menjatuhkan sanksi kepada seluruh pejabat di kampus yang terkait dengan dugaan suap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Mereka menerima sejumlah uang dalam seleksi perangkat desa, yang berlangsung tak sebagaimana mestinya.
Menurut Imam, saat diperiksa sebagai saksi sidang dugaan suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2022), sanksi yang dijatuhkan tersebut berdasarkan rekomendasi tim investigasi perkara tersebut yang dibentuknya. "Seluruh rekomendasi tim investigasi ini sudah kami laksanakan 100 persen," katanya di Kota Semarang, Senin.
Dia menuturkan, terdapat beberapa pejabat struktural di UIN Semarang yang dijatuhkan sanksi termasuk dua terdakwa, Amin Farih dan Adib. Imam menjelaskan, terdakwa Amin Farih dicopot sebagai wakil dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), sedangkan terdakwa Adib dicopot dari jabatan sebagai ketua Prodi Ilmu Politik.
Adapun dua pejabat lainnya yang turut disanksi dalam pelanggaran tersebut, yaitu Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth dan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkathul Khoir. "Dari sisi pengawasan, dekan tidak bisa mengawasi pelaksanaan ujian seleksi tersebut dengan ketat," kata Imam dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Dalam rekomendasi tersebut juga disampaikan agar pemberian uang sebesar Rp 830 juta yang diduga suap tersebut agar dikembalikan. Selain itu, kata dia, hasil investigasi tersebut juga diketahui adanya permintaan untuk meloloskan 16 peserta ujian CAT dalam seleksi perangkat desa itu
"Ada 16 peserta yang nilainya cukup tinggi, selisihnya amat jauh dengan peserta yang lain. Sehingga ada indikasi kebocoran soal," kata Imam. Dia menambahkan, dugaan suap terhadap dua dosen UIN Semarang tersebut terungkap saat pelaksanaan ujian CAT seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak pada Desember 2022.
Imam curiga dengan adanya sejumlah peserta tes yang menyelesaikan ujian dalam waktu singkat serta memperoleh hasil yang cukup tinggi. Dia juga meminta pelaksanaan tes CAT terhadap para calon perangkat desa tersebut diulang karena cacat hukum.
Wakil Rektor UIN Semarang Abdul Kholik yang menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi membenarkan sanksi yang dijatuhkan tersebut. Sanksi kepada dekan dan wakil dekan FISIP UIN Semarang itu, kata dia, berupa potongan tunjangan selama beberapa bulan.
Keduanya, kata Kholik, tidak melakukan pengawasan ketat dalam proses seleksi perangkat desa itu. Sebelumnya, dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp 830 juta.